BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
PT.
PLN (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menangani
tentang listrik. PT PLN (Persero) sebagai agen listrik bertugas untuk
membangun kegiatan-kegiatan usaha yang berkaitan dengan listrik, yang tujuannya
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong peningkatan
industri dan perekonomian di Indonesia. Landasan hukumnya yakni
PP. RI No. 23 Tahun 1994 Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN No. KEP
033 / M PBUMN /1998; Keputusan Menteri Keuangan RI No. 108 / KMK.05 / 2001; dan
Keputusan Menteri Keuangan RI No.406/ KMK 05 / 2001 / Anggaran Dasar PT. PLN
(Persero). Mengingat listrik memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kemakmuran
dan kesejahteraan masyarakat maka pengguna dan penyedia listrik harus dilakukan
oleh Negara. Pasokan listrik tersebut untuk dapat disalurkan kepada para
konsumen memerlukan media atau fasilitas pendukung agar dapat menyentuh daerah
terpencil yang jauh dari sumber pembangkit.
Berikut beberapa pelayanan yang
harus penuhi sebagai pelanggan :
a) Mendapatkan
pelayanan yang baik.
b) Mendapatkan
tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
c) Memperoleh
tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
d) Mendapatkan
pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.
e) Mendapat
ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau
kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Bahwa tenaga
listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan
tujuan pembangunan nasional maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh
negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan
pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan
bermutu ( UU RI No. 30 Tahun 2009).
Berbagai
keluhan masyarakat terhadap ketidak nyamanan dalam pelayanan penyambungan
baru, dijawab PLN dengan melakukan reformasi prosedur pelayanan dengan
menghapuskan berbagai ketentuan yang selama ini dianggap memberatkan masyarakat
yang membutuhkan listrik. Salah satunya ketentuan Uang Jaminan Langganan (UJL).
Selama ini dalam setiap permintaan sambungan baru atau tambah daya, selain
dikenakan biaya penyambungan, masih terdapat komponen biaya UJL. Terrhitung 1
Januari 2011, PLN menghapuskan pengenaan Uang Jaminan Langganan (UJL)
bagi setiap permintaan sambungan baru, maupun tambah daya. Dengan
demikian, komponen biaya untuk sambungan baru dan tambah daya hanya dikenakan
Biaya Penyambungan (BP) yang besarnya bervariasi tergantung besarnya daya
tersambung yang diminta. Berdasarkan Kepmen ESDM No : 07 Tahun 2010, biaya
penyambungan baru sampai dengan daya tersambung 2.200 dikenakan biaya sebesar
Rp. 750/VA. Di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA, biaya penyambungannya
sebesar Rp. 775 / VA.
Tujuan
penyederhanaan biaya penyambungan dengan meniadakan UJL ini, dimaksudkan
agar para pelanggan lebih ringan dalam membayar biaya pemasangan baru
listrik atau tambah daya. Kebijakan ini diambil oleh manajemen PLN,
setelah mempertimbangkan beberapa hal diantaranya pemerintah saat ini
telah mengakomodir model bisnis PLN, dimana selisih antara biaya operasi dengan
pendapatan ditutup dengan subsidi oleh Pemerintah. PLN juga telah diberi margin
usaha untuk kebutuhan investasi perluasan pelayanan. Selain itu, melalui Kepmen
ESDM No : 07 Tahun 2010, Pemerintah telah menetapkan biaya penyambungan yang
lebih rasional yang memungkinkan PLN untuk mengembangkan investasi penyambungan
baru.Selain itu, untuk proses perubahan data administrasi pelanggan yang
meliputi penambahan atau penurunan daya, perubahan golongan tarif, perubahan
nama pelanggan, pemindahan dan atau perubahan sambungan listrik dan
penyelesaian tagihan susulan akibat penertiban pemakaian tenaga listrik juga
tidak dikenakan biaya penyesuaian UJL.
Penghapusan UJL ini merupakan bagian dari
komitmen PLN untuk melakukan reformasi birokrasi pelayanan kelistrikan
kepada masyarakat, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan
dan kepastian kepada para pengguna listrik PLN. Sementara itu, PLN juga
memastikan, bahwa setiap permohonan penyambungan baru berapapun daya yang
diminta calon pelanggan akan dilayani dan langsung disambung, sepanjang telah
memenuhi ketentuan administrasi dan teknis penyambungan yang tidak berkaitan
dengan masalah instalasi listrik di rumah/bangunan pelanggan. Seluruh material
yang dibutuhkan untuk penyambungan, termasuk bila membutuhkan perluasan
jaringan, menjadi tanggung jawab PLN sepenuhnya. Dengan kebijakan baru ini
diharapkan para pelanggan baru dapat dengan mudah menikmati listrik tanpa harus
terkendala biaya, maupun prosedur yang berbelit. Upaya PLN untuk
menyederhanakan prosedur penyambungan baru ini, semakin menegaskan bahwa
PLN tengah menerapkan paradigma baru dalam layanan penyambungan listrik yang
lebih mudah, transparan, tidak berbelit dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
Berdasarkan
uraian latar belakang diaatas maka penulis tertarik mengambil judul “Pelayanan Penyambungan Listrik Baru Pada
PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo”.
B.
Rumusan
Masalah
Dari uraian
latar belakang diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur pelayanan
penyambungan listrik baru yang penting untuk diketahui. Oleh karena itu penulis
merumuskan masalah “Bagaimana Pelayanan Penyambungan Listrik Baru di PT. PLN
(Persero) Rayon Sukoharjo?”
C.
Tujuan
Pengamatan
Dalam
melaksanakan Kuliah Kerja Manajemen Administrasi (KKMA) pada PT. PLN (Persero)
Rayon Sukoharjo selain untuk menyelesaikan penulisan Tugas Akhir (TA), penulis
juga mempunyai tujuan pengamatan. Adapun tujuan pengamatan dari dilaksanakannya
Kuliah Kerja Manajemen Administrasi
(KKMA) ini adalah:
1.
Untuk mengetahui prosedur pelayanan penyambungan
listrik baru di PLN Rayon Sukoharjo.
2.
Dapat memberikan manfaat bagi penulis, pembaca, atau
pihak PLN sendiri, baik berupa pengetahuan atau masukan dalam melaksanakan
kegiatan yang hubungannya dengan prosedur pelayanan penyambungan listrik baru
di PLN Rayon Sukoharjo.
3.
Untuk memenuhi salah satu syarat dalam memperoleh
sebutan Ahli Madya (A.Md) pada Program Diploma III Manajemen Administrasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret.
D.
Manfaat
Pengamatan
1.
Bagi Mahasiswa
Dapat
menambah pengetahuan atau pengalaman secara langsung tentang pelayanan
penyambungan listrik baru di PLN Rayon Sukoharjo dan dapat juga dijadikan bekal
dalam menghadapi dunia kerja.
2.
Bagi Pihak Lain
Hasil pengamatan
ini dapat digunakan sebagai referensi yang mendalam melakukan prosedur
pelayanan penyambungan listrik baru, atau untuk menyelesaikan permasalahan yang
mungkin ada.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA DAN METODE
PENGAMATAN
A.
Tinjauan
Pustaka
1.
Pengertian
Pelayanan
Secara umum pelayanan dapat
diartikan dengan melakukan perbuatan yang hasilnya ditujukan untuk kepentingan
orang lain, baik perorangan, maupun kelompok atau masyarakat.
Berikut
ini pengertian pelayanan menurut para ahli:
“Pelayanan
adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung”
Moenir (2008:128).
Menurut
Kotler dalam Sampara Lukman dalam Bima Dkk (2006:4) “pelayanan adalah setiap
kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan
kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik”.
Sementara
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “Pelayanan juga bisa diartikan sebagai hal,
cara, atau hasil pekerjaan melayani”.
Menurut
Sampara dyang dikutip oleh Djohan Dkk (2006:4) berpendapat “pelayanan adalah
suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antar
seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan
pelanggan”.
Moenir
(2008:196) berpendapat sasaran utama manajemen pelayanan memiliki 2 komponen
yaitu layanan dan produk .
a) Layanan
Agar
layanan memuaskan kepada orang lain atau sekelompok orang yang dilayani, maka
petugas pemberi pelayanan harus memenuhi 4 syarat yaitu tingkah laku yang
sopan, cara penyampaian sesuatu yang berkaitan dengan apa yang seharusnya
diteriama oleh orang yang bersangkutan, waktu menyampaikan yang tepat dan yang
terakhir keramah tamahan.
b) Barang
Produk
yang dimaksud dalam hubungan sasaran manajemen pelayanan yaitu kepuasan yang
dapat berbentuk barang, jasa dan surat-surat berharga.
Menurut
Boediono (2003:60) “Pelayanan adalah suatu proses bantuan kepada orang lain
dengan cara-cara teertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal
agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan”.
Hasil
pelayanan berupa jasa tidak dapat di investarisasi, karena tidak dapat ditumpuk
atau digudangkan, melainkan hasil tersebut diserahkan kepada pelanggan. Tidak
seperti halnya dengan pelayanan berupa barang yang dapat digudangkan atau
ditumpuk didalam ruangan.
Menurut
ivancevic, Lorenzi, Skinner dan Crosby (1997:448) yang dikutip Ratminto dan
Winarsih (2007:2) “Pelayanan adalah produk-produk yang tidak kasat mata (tidak
dapat diraba) yang melibatkan usaha-usaha manusia dan menggunakan peralatan”.
Sedangkan
definisi yang lebih rinci diberikan oleh Gronroos (1990:27) yang telah dikutip
oleh Ratminto dan Winarsih (2007:2) “Pelayanan adalah suatu aktivitas atau
serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang
terjadi hanya akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau
hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksud
untuk memecahkan permasalahan konsumen atau pelanggan”.
Dari
2 kutipan dari Ivancevic dkk dan Gronroos tersebut dapat diketahui bahwa ciri
pokok pelayanan adalah tidak kasat mata (tidak dapat diraba) dan melibatkan
upaya manusia atau peralatan lain yang disediakan oleh perusahaan penyelenggara
pelayanan.
Penyelenggaraan
pelayanan harus memiliki beberapa prinsip seperti yang dikutip Ratminto dan
Atik (2007:22) sebagai berikut:
1) Kesederhanaan
Yaitu
pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami oleh masyarakat dan mudah
dilaksanakan.
2) Kejelasan
Disini
mencakup kejelasan dalam hal:
a) Kejelasan
dalam persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik tersebut.
b) Kejelasan
unit kerja atau pejabat yang berwenang atau bertanggungjawab dalam memberikan
pelayanan dan penyelesaian keluhan, pesoalan, sengketa dalam pelaksanaan
pelayanan publik agar pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tepat dan efektif.
c) Kejelasan
rincian biaya pelayanan publik serta tata cara pembayarannya.
3) Kepastian
waktu
Maksudnya
yaitu pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang
telah ditentukan atau diharapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4) Akurasi
Yaitu
produk pelayanan publik dapat diterima dengan benar, tepat dan sah.
5) Keamanan
Maksudnya
yaitu proses-proses produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan adanya
kepastian hukum.
6) Tanggung
jawab
Maksudnya
yaitu pimpinan penyelenggara publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung
jawab atas penyelenggaraan pelayanan publik dan penyelesaian keluhan atau persoalan
dalam layanan publik tersebut.
7) Kelengkapan
sarana dan prasarana
Maksudnya
yaitu tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja, peralatan kerja
dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyedia sarana teknologi
telekomunikasi dan informatika (telematika).
8) Kemudahan
akses
Maksudnya
yaitu masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut dapat dengan mudah
menentukan tempat untuk mendapatkan pelayanan tersebut.
9) Kedisiplinan,
kesopanan, keramahan
Maksudnya
yaitu pelayanan yang diberikan kepada pihak yang melayani sangat baik, mulai
dari kedisiplinannya, pekerjaan pelayanan dapat diselesaikan dengan baik dan
tepat waktu, perilaku yang baik, serta pelayanan yang ramah yang berdampak pada
kepuasan masyarakat.
10) Kenyamanan
Maksudnya
yaitu tempat diadakannya pelayanan tersebut bersih, rapi, sehat, dan indah
serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkiran,
toilet, tempat ibadah dan lainnya.
Pelayanan merupakan suatu proses. Proses tersebut menghasilkan suatu produk
yang berupa pelayanan kemudian diberikan kepada pelanggan. Pelayanan dapat
dibedakan menjadi tiga kelompok:
a. Core service
Core service adalah pelayanan yang diberikan
kepada pelanggan sebagai produk utamanya. Misalnya untuk hotel berupa penyediaan kamar. Perusahaan dapat memiliki
beberapa core service, misalnya PT. PLN menawarkan tentang kelistrikan mulai dari pasang baru, tambah
daya dan lain sebagainya.
b. Facilitating
service
Facilitating service adalah
fasilitas pelayanan tambahan kepada pelanggan. Misalnya pelayanan “check in”
dalam penerbangan. Facilitating service merupakan pelayanan tambahan
yang wajib.
c. Supporting
service
Supporting service adalah
pelayanan tambahan untuk meningkatkan nilai pelayanan atau membedakan dengan
pelayanan pesaing. Misalnya restoran di suatu hotel.
Pelayanan yang diperlukan manusia pada dasarnya ada
dua jenis yaitu:
- Layanan fisik yang sifatnya pribadi sebagai manusia.
- Pelayanan administrasi yang diberikan oleh orang lain selaku anggota organisasi.
Dengan jiwa dan falsafah bahwa pelayanan adalah awal
dari sebuah pemebelian (bagi pelayan untuk keuntungan) dan pelayanan adalah
awal memberdayakan. Perlu dikenali bahwa alur pelayanan dapat dibagi dalam dua
bagian yaitu:
- Pelayanan Internal (bahwa dalam organisasi terdapat proses pelayanan) yang meliputi :
- Pelayanan vertikal, yakni pelayanan dari pimpinan/ manajemen kepada unit atau anggota organisasi.
- Pelayanan horizontal dan diagonal, yakni pelayanan dari unit/ anggota organisasi kepada unit atau anggota organisasi lain.
- Pelayanan Eksternal, yaitu pelayanan organisasi kepada masyarakat atau di luar organisasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Pelayanan makro/managerial, yaitu pelayanan dari organisasi kepada masyarakat luas, organisasi yang tampilannya dapat diukur dari kualitas manajemen organisasi yang bersangkutan.
- Pelayanan mikro, yaitu pelayanan organisasi kepada masyarakat diluar organisasi yang tampilannya dapat diukur dari kualitas tampilan fisiknya.
Jenis-jenis pelayanan yang sesuai dengan
pelanggan yaitu sebagai berikut:
- Pelayanan sebelum transaksi, pelayanan pada konteks ini meliputi sistem, struktur dan lingkungan operasional yang ditetapkan sebuah organisasi sebelum terjadi transaksi.
- Pelayanan saat transaksi, pelayanan pada konteks ini adalah pelayanan yang dirasakan oleh pelanggan selama proses transaksi.
- Pelayanan setelah transaksi, adalah pelayanan yang dinikmati pelanggan setelah transaksi berlangsung, pelayanan pada konteks ini menurut keakuratan dan ketepatan waktu dalam penyelesaian produk layanan.
Layanan umum yang dilakukan oleh siapapun, bentuknya
tidak terlepas dari tiga macam menurut Moenir (2008:190), yaitu:
- Layanan dengan lisan Layanan dengan lisan dilakukan dengan petugas-petugas dibidang hubungan masyarakat, bidang pelayanan informasi dan bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapapun yang memerlukan.
- Layanan melalui tulisan Layanan melalui tulisan ini merupakan bentuk pelayanan yang paling menonjol dalam pelaksanaan tugas, tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari segi peranannya, apabila kalau diingat bahwa sistem pelayanan pada abad reformasi ini mengemukakan sistem layanan yang serba canggih dalam bentuk tulisan. Pada dasarnya layanan melalui tulisan sangat efesien terutama bagi layanan jarak jauh karena faktor biaya. Agar layanan dalam bentuk tulisan dapat memuaskan pihak yang dilayani, satu hal yang harus diperhatikan ialah faktor kecepatan, baik dalam pengolahan masalah maupun dalam proses penyelesaian (pengetikan, penandatanganan dan pengiriman kepada yang bersangkutan).
- Layanan yang berbentuk perbuatan Pelayanan yang berbentuk perbuatan 70-80 % dilakukan oleh petugas-petugas tingkat menengah dan bawah. Karena itu faktor keahlian dan keterampilan petugas tersebut sangat menentukan terhadap hasil perbuatan dan hasil pekerjaan.
Pelayanan akan berjalan efisien
apabila:
a.
Diadakan simplifikasi pekerjaan/tugas.
b.
Dirumuskan pembagian pekerjaan yang jelas.
c.
Sebanyak mungkin peran pekerja digantikan dengan
peralatan.
d.
Pekerja sesedikit mungkin diberi kesempatan untuk
mengambil keputusan.
Dimensi Kualitas Pelayanan (SERVQUAL) oleh Parasuraman
(1998) dibagi menjadi lima dimensi SERVQUAL diantaranya adalah (Lupiyoadi,
2001:148):
- Tangibles (bukti fisik) yaitu kemampuan suatu perusahaan dalam menunjukkan eksistensinya kepada pihak eksternal. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik perusahaan dan keadaan lingkungan sekitarnya adalah bukti nyata dari pelayanan yang diberikan oleh pemberi jasa. Yang meliputi fasilitas fisik (gedung, gudang, dan lain sebagainya), perlengkapan dan peralatan yang dipergunakan (teknologi), serta penampilan pegawainya.
- Reliability (kehandalan) yaitu kemampuan perusahaan untuk memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya. Kinerja harus sesuai dengan harapan pelanggan yang berarti ketepatan waktu, pelayanan yang sama untuk semua pelanggan tanpa kesalahan, sikap yang simpatik, dan dengan akurasi yang tinggi.
- Responsiveness (ketanggapan) yaitu kemauan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat (responsif) dan tepat kepada pelanggan, dengan penyampaian informasi yang jelas.
- Assurance (jaminan dan kepastian) yaitu pengetahuan, kesopansantunan, dan kemampuan para pegawai perusahaan untuk menumbuhkan rasa percaya para pelanggan kepada perusahaan. Terdiri dari beberapa komponen antara lain komunikasi, kredibilitas, keamanan, kompetensi, dan sopan santun.
- Emphaty (empati) yaitu memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individual atau pribadi yang diberikan kepada para pelanggan dengan berupaya memahami keinginan konsumen. Dimana suatu perusahaan diharapkan memiliki pengertian dan pengetahuan tentang pelanggan, memahami kebutuhan pelanggan secara spesifik, serta memiliki waktu untuk pengoperasian yang nyaman bagi pelanggan.
Dari
beberapa kutipan menurut beberapa ahli yang penulis ambil dapat disimpulkan
bahwa pelayanan adalah proses kegiatan yang saling menguntungkan beberapa pihak
yang prosesnya tidak bisa dilihat maupun diraba namun memerlukan beberapa pihak
dan peralatan untuk digunakan.
2.
Pengertian
Listrik
Menurut
kamus besar bahasa indonesia listrik adalah “daya atau kekuatan yang
ditimbulkan oleh adanya pergesekan atau melalui proses kimia, yang dapat
dipergunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan mesin”.
Secara umum ada dua definisi listrik, yaitu:
·
Pengertian listrik yaitu kondisi dari
partikel subatonik tertentu, seperti elektron dan proton, yang menyebabkan
penarikan dan penolakan gaya diantaranya.
·
Pengertian listrik yaitu sumber energi
yang disalurkan melalui kabel. Arus listrik timbul karena muatan listrik
mengalir dari saluran positif ke saluran negatif.
listrik merupakan suatu muatan yang terdiri dari muatan positif
dan muatan negatif , dimana sebuah benda akan dikatakan memiliki energi listrik
apabila suatu benda itu mempunyai perbedaan jumlah muatan .sedangkan muatan
yang dapat berpindah adalah muatan negatif dari sebuah benda, berpindahnya
muatan negatif ini disebabkan oleh bermacam gaya atau energi, misal energi
gerak, energi panas dsb. Perpindahan muatan negatif inilah yang
disebut dengan energi listrik. Karena suatu benda akan senantiasa
mempertahankan keadaan netral atau seimbang antara muatan positif dan muatan
negative. Sehingga apabila jumlah muatan positif lebih besar dari muatan
negative, maka benda tersebut mencari muatan negative untuk mencapai keadaan
seimbang.
3.
Pengertian
Penyambungan Listrik Baru
Penyambungan
Listrik Baru adalah suatu mekanisme atau proses pengajuan penyambungan listrik
mulai dari mendaftar secara online ataupun datang langsung ke PLN hingga
listrik yang akan disambuh kerumah atau banguan-bangunan sudah bisa
dipergunakan.
B.
Metode
Pengamatan
Metode
pengamatan yang penulis lakukan pada PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo sangat
penting karena mempermudah penulis untuk melakukan pengamatan selama masa
magang di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo. Dibawah ini adalah uraian
tentang metode pengamatan yang digunakan
selama magang di perusahaan tersebut:
1) Lokasi
Pengamatan
Penelitian
ini dilakukan untuk mendapatkan dan mengumpulkan informasi atau data didalam
perusahaan tersebut. Adapun lokasi yang penulis pilih untuk menjadi lokasi
pengamatan adalah PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo.
2) Jenis
Pengamatan
Jenis
pengamatan yang penulis gunakan adalah dengan metode deskriptif kualitatif
menurut Kirk dan Miller yang dikutip Moleong (2000:3) yaitu “tradisi tertentu
dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada
pengamatan pada manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan
orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahannya”. Data yang dikumpulkan dengan cara sistematis
sesua fakta-fakta yang ada dan disertai teori-teori yang mendukung dan dapat
dipertanggungjawabkan. Penulisan Tugas Akhir dengan judul “Pelayanan Penyambungan
Listrik Baru Pada PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo” yang menggunakan
pengamatan kualitatif yaitu pengamatan yang dikumpulkan dalam bentuk lisan atau
tertulis dan disusun dalam bentuk kalimat, contohnya hasil wawancara dari
informan.
3) Sumber
Data
Sumber
data yang diperlukan untuk dipelajari berdasarkan rumusan masalah yang telah
dipilih penulis untuk dijadikan pengamatan. Pemahaman sumber data dalam
pengamatan sangat penting untuk menghasilkan data yang lengkap dan akurat
sehingga pengamatan bisa menyilpulkan dengan benar dan jelas. Adapun sumber data
yang digunakan dala pengamatan ini menurut Sutopo (2002 : 50-54).
a. Narasumber
Narasumber
atau informan adalah orang yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi tentang
situasi dan kondisi latar penelitian. Jadi ia harus mempunyai banyak pengalaman
tentang latar penelitian. Dalam hal ini penulis mendapatkan informasi dari
karyawan dan staff di PLN Rayon Sukoharjo.
b. Peristiwa
atau Aktivitas
Data
atau informasi juga dapat dikumpulkan dari persitiwa, aktivitas, atau perilaku
sabagai sumber data yang berkaitan dengan sasaran pengamatan. Dari pengamatan
pada saat magang di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo, dari situ penulis dapat
mengetahui bagaimana pegawainya melayani masyarakat mulai dari awal hingga
akhir.
c. Tempat
atau Lokasi
Tempat
atau lokasi yang berkaitan dengan sasaran atau permasalahan pengamatan juga
merupakan salah satu jenis sumber data yang bisa dimanfaatkan oleh penulis.
Dari pengenalan lokasi di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo penulis dapat
menyimpulkan permasalahan pengamatan.
d. Dokumen
dan Arsip
Dokumen
dan Arsip merupakan bahan tertulis yang berkaitan dengan peristiwa aktivitas
tertentu. Dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan-peraturan, arsip-arsip
dan dokumen yang ada di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo yang berhubungan
dengan rumusan masalah yang dihadapi.
4) Teknik
Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data yang digunakan mempermudah
penuulis dalam membuat pengamatan ini berdasarkan teknik pengumpulan
data menurut Sutopo (2002 : 58-70) yaitu:
a) Wawancara
Untuk
mengumpulkan informasi dari sumber data ini diperlukan teknik wawancara, Teknik
ini digunakan penulis untuk mendapatkan keterangan atau data secara lisan
dengan cara berkomunikasi secara langsung kepada informan yang dapat memberi
keterangan yang rinci dalam sebuah tanya jawab. Dalam pengamatan ini penulis
mewawancarai langsung beberapa karyawan, staff dan pelanggan baru untuk
menambah data yang lebih akurat.
b) Observasi
Teknik
observaasi digunakan untuk menggali data dari sumber data yang berupa
peristiwa, lokasi, dan benda, serta rekaman gambar. Pengamatan dilakukan pada
waktu Magang di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo guna memperoleh fakta yang
ada pada lokasi pengamatan.
c) Mengkaji
Dokumen dan Arsip
Dokumen
tertulis dan arsip merupakan sumber data yang sering memiliki posisi penting
dalam penelitian kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan untuk pengamatan
dengan mengambil beberapa dokumen, catatan, arsip yang digunakan. Mengambil
data dari dokumen dan arsip tentang pelanggan baru yang adda di PT. PLN
(Persero) Rayon Sukoharjo, penulis akan mudah dalam melakukan pengamatan.
5) Teknik
Analisis Data
Teknik
analisis data yang digunakan penulis adalah analisis data kualitatif, yang mana
analisis ini mengumpulkan beberapa sumber atau data dan dikelola. Setelah
dikelola kemudian dibandingkan dengan permasalahan yang diambil penulis lalu
dapat ditarik kesimpulan. Analisis data kualitatif menurut Sutopo (2002 :
91-93) terdiri dari tiga tahapan yaitu:
a. Reduksi
Data
Reduksi
data merupakan proses selektif, memfokuskan, menyederhanakan, mengabstrakan
data dari penulis peroleh dalam bentuk tulisan sehingga akan memperoleh
kesimpulan. Dari Kuliah Kerja Magang di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo
Penulis mengambil reduksi data tentang dokumen-dokumen pelanggan baru.
b. Sajian
Data
Sajian
data merupakan suatu rakitan organisasi informasi, deskriptif dalam bentuk
narasi yang memungkin kesimpulan pengamatan dapat dilakukan. Sajian ini mengacu
pada rumusan masalah yang penulis ambil dalam pengamatan. Dengan melihat
penyajian data penulis akan mengerti apakah layak untuk dijadikan pengamatan.
Sajian data bisa berbentuk kalimat dan bisa juga dalam bentuk bagan mengenai
prosedur pelayanan penyambungan listrik baru pada PT. PLN (Persero) Rayon
Sukoharjo.
c. Penarikan
Simpulan
Suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan
ide pokok dan kata kunci dari kalimat penjelas dengan kalimat sendiri. Intinya
kalau simpulan kata-katanya tidk harus sama persis dengan paragraf yang ada di
soal. Simpulan harus diverivikasi guna dapat dipertanggung jawabkan. Verivikasi
dapat berupa kegiatan selama magang dengan lebih mengembangkan penelitian atau
dapat melakukan replikasi dalam satuan data yang lain mengenai pelayanan
pemasangan listrik baru pada PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo agar simpulan
penulis dapat lebih akurat dan terpercaya.
BAB III
DESKRIPSI INSTANSI
A.
Sejarah
Berdirinya PT. PLN (Persero)
Berawal
diakhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai
ditingkatkan saat beberapa perusahaan
asal Belanda yang
bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk
keperluan sendiri. Pada
tahun 1901 Belanda mendirikan
perusahaan listrik dengan nama N.
V. Soloces Electricet Mij (S. E. M)
untuk keperluan sendiri. Kelistrikan untuk pemanfaatan umum mulai dengan ada N.
V. Negn, semua bergerak di
bidang gas kini memperluas usahanya
dibidang gas kini memperluas usahanya dibidang listrik
untuk umum, hal tersebut tidak berjalan
lama sampai kurang lebih tahun 1942.
Pada tahun
1942-1945 terjadi peralihan
pengelolaan perusahaan
perusahaan Belanda tersebut
oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang
Dunia II. Maka Indonesia dikuasai oleh Jepang. Oleh sebab
itu perusahaan listrik
yang ada dimbil
alih oleh Jepang termasuk semua personil dalam
perusahaan listrik tersebut. Hal itu tidak dapat berjalan dengan lama seperti
pada halnya pada masa pemerintah Belanda.
Proses
peralihan kekuasaan kembali terjadi
di akhir Perang Dunia II pada tanggal 17 Agustus 1945,
diplomirkannya kemerdekaan Bangsa Indonesia
serta jatuhnya Jepang
dan menyerah kepada Sekutu, maka kesempatan ini
dimanfaatkan oleh para pemuda dan
buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan
Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI
Pusat berinisiatif menghadap
Presiden Soekarno untuk
menyerahkan perusahaan-perusahaan
tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945,
Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen
Pekerjaan Umum dan
Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga
listrik sebesar 157,5 MW.
Tetapi hal ini
tidak berjalan lama karena
pada tahun 1948 dengan adanya Agresi
Militer Belanda I dan II sebagian besar perusahaan-perusahaan
dikuasai oleh pemerintah Belanda atau dikuasai
oleh pemiliknya sendiri
dengan nama N.
V.S. E. M
(Soloces Electricet Mij), pada masa ini berjalan sampai dengan 1958.
Pada perkembangan
selanjutnyan pada tahun 1959, tepatnya dengan peraturan pemerintah
No. 3 Tahun 1959 tentang
Badan Nasionalisasi Perusahaan
Belanda yang dikenal
dengan singkatan BANAS, yang
bertugas menetapkan keseragaman
kebijaksanaan dan melaksanakan
nasionalisasi, perusahaan
milik Belanda yang
mengandung maksud untuk
menjamin koordinasi dalam pimpinan. Kebijakan dan pengawasan terhadap
perusahaan-perusahaan Belanda yang
dikenal nasionalisasi, agar
dengan demikian produktivitasnya
tetap dipertahankan. Sehingga landasan pembentukan Badan Nasionalisasi adalah
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1959.
Sejalan meningkatnya
Bangsa Indonesia untuk
membebaskan Irian Jaya dari
cengkraman perjanjian Belanda, maka dikeluarkan Undang-Undamg No. 86 Tahun 1958,
tertanggal 30 Desember
Tahun 1958 tentang Nasionalisasi semua
perusahaan-perusahaan
Belanda, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958 tentang perusahaan
listrik dan gas
milik Belanda. Dengan Undang-Undang
tersebut, maka seluruh perusahaan
listrik milik Belanda berada
ditangan Bangsa Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No.
86 Tahun 1958,
Perusahaan Listrik dan
Gas berubah menjadi Perusahaan Listrik
Negara (PLN). Sehingga
pada pertengahan tahun
1960 dikeluarkan Perpu No.
19 tahun 1950
tentang Perusahaan Negara.
Untuk mengarahkan
pelaksanaan pasal 33
ayat 2 UUD
1945 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi
penting bagi Negara
dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara”. Berdasarkan bunyi
pasal diatas untuk dapat mencapai masyarakat adil
dan makmur maka perlu segera
diusahakan adanya
keseragaman dalam cara
mengurus, menguasai, serta
bentuk dari perusahaan Negara
ini perlu untuk
disinkronisasikan dengan baik
dan bijaksana guna mempersingkat
waktu yang dibutuhkan
untuk meningkatkan hidup rakyat.
Untuk maksud dan tujuan
tersebut di atas,
dengan ketentuan-ketentuan dalam
produksi dan distribusi harus dikuasai sedikit-dikitnya diawasi oleh
pemerintah, sedangkan modal dan tenaga
yang terbukti progresif diikut sertakan
dalam pembangunan Indonesia.
Untuk
Melaksanakan UU No. 19 Perpu tahun 1960 khususnya pasal 20 ayat 1
UUD 1945 yang
dalam bunyinya “Tiap-tiap
Undang-Undang menghendaki
persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat”, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 67 tahun 1967
tentang pendirian Badan Pimpinan
Umum penguasan Listrik Negara yang diserahi
tugas untuk menyelenggarakan
penguasaan dan pengurusan
atas perusahaan-perusahaan milik
Negara yang berusaha di bidang listrik dan gas milik Belanda yang telah dikenakan
Nasionalisasi Berdasarkan UU No. 86 Tahun 1959.
Pada masa
pertengahan Tahun 1965
Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 1965 berisi tentang :
1) Pembubaran
Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listik Negara yang dibentuk berdasarkan PP No.
67 tahun 1961.
2) Pendirian
Perusahaan Listrik Negara dan Perusahaan Gas Negara. Berdasarkan alasan
dan pertimbangan dasar
dari pembubaran NPU.
PLN
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1961 dan pendirian PLN dan
PGS ini tidak
bukan semata-mata untuk mempertinggi daya
guna dan industri gas sebagai satu kesatuan usaha dibidang ekonomi yang
berfungsi menyelenggarakan kemanfaatan umum.
Selanjutnya perkembangan
pada tahun 1967
dikeluarkan Instruksi Presiden
RI No. 17
tentang pengaruh dan
menyederhanakan perusahaan Negara ke
dalam tiga bentuk usaha
Negara, sebab terdapat
banyak sekali perbedaan-perbedaan
dalam bentuk, status hukum, organisasi, sistem kepegawaian, administrasi
keuangan dari perusahaan-perusahaan milik Negara, maka
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1960
dianggap perlu ditinjau kembali dan diganti.
Adapun tiga
usaha Negara yang
dimaksud di atas
adalah sebagai berikut:
1)
Perusahaan Jawatan disingkat PERJAN (Departemen Agency)
2)
Perusahaan Umum disingkat PERUM (Public Corporation)
3) Perusahaan Persero disingkat PERSERO
(Public / State Company)
Sesudah banyak mengalami perubahan
bentuk usaha sejalan
dengan waktu, tepatnya pada tahun 1974 sampai dengan sekarang
berdasarkan PP No. 23 Tahun 1994 dan Akta Notaris Soetjipto, SH Tahun 1994 No.
169 tertanggal 30 Juli 1994
di Jakarta, status
PLN berubah menjadi
Perusahaan Umum (PERUM) menjadi
Perseroan Terbatas (PERSERO).
Dalam kelanjutannya, akta Notaris
itu diubah dengan Akya Notaris Ny. Indah Fatmawati, SH No. 70 tanggal 27
Januari 1998 dan status perusahaan ketenagalistrikan di Surakarta PT. PLN
(Persero) Cabang Surakarta.
Pada tanggal
10 April 2001 berdasarkan
dengan Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) Unit Distribusi Jawa
Tengah dan Yogyakarta No. 388.K/021/PD.11/2001, tentang
pembentukan organisasi Area
Pelayanan Pelanggan, mulai 1 Juni
2001 PT. PLN
(Persero) yang dulu menggunakan nama PT.
PLN (Persero) Cabang
Surakarta berubah dengan
menggunakannama PT. PLN
(Persero) Area Pelayanan Pelanggan. Dan untuk
selanjutnya mulai bulan Agustus 2004 berubah nama lagi menjadi PT. PLN
(Persero) Rayon Sukoharjo yang berlaku sampai saat ini.
B.
Lokasi
Perusahaan
PT PLN ( Persero) Rayon Sukoharjo berlokasi di Jalan
Jaksa Agung R.Suprapto Nomor 5 Sukoharjo. Pemilihan lokasi ini selain tempatnya
yang strategis dan berada di tengah kota, sehingga mudah dijangkau oleh
masyarakat Sukoharjo dan sekitarnya. PT PLN ( Persero) Rayon Sukoharjo
merupakan salah satu unit dari PT PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan
Surakarta yang berkedudukan dibawah PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan
DIY.
C.
Visi
dan Misi
Visi
Diakui sebagai Perusahaan Kelas
Dunia yang Bertumbuh kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada
Potensi Insani.
Misi
a. Menjalankan
bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan
pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
b. Menjadikan
tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. Mengupayakan
agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
d. Menjalankan
kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
D.
Nilai –
Nilai Organisasi
Nilai-nilai organisasi adalah nilai dasar yang harus
dijunjung tinggi dan ditegakkan dalam setiap aspek kegiatan di Perusahaan
Litrik Negara. Nilai-nilai dasar yang dikembangkan di PT PLN (Persero) Rayon
Sukoharjo
adalah:
a. Saling
Percaya
b. Integritas
c. Peduli
d. Pembelajar
E.
Bidang Usaha
PT PLN (Persero) merupakan penyedia tenaga listrik
dengan memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan di
bidang produksi transmisi dan distribusi tenaga listrik. Bidang usaha PT PLN
(Persero) menyelenggarakan usaha ketenagalistrikan yang meliputi:
a. Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik yang meliputi:
1) Pembangkit
2) Transmisi
3) Distribusi
b. Usaha
Penunjang Tenaga Listrik yang meliputi:
1) Konsultan
tentang tenaga listrik
2) Pembangunan/pemasaran
tenaga listrik
3) Pemeliharaan
peralatan listrik
4) Pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga
listrik
c. Melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
d.
Melaksanakan kerjasama dengan badan lain
atau pihak lain atau badan penyelenggara.
F.
Lambang
PT. PLN (Persero)
a) Bentuk
Lambang
Bentuk, warna dan makna lambang
Perusahaan resmi yang digunakan adalah sesuai yang tercantum pada Lampiran
Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara No. : 031/DIR/76 Tanggal
: 1 Juni 1976, mengenai Pembakuan Lambang Perusahaan Umum Listrik Negara.
Gambar 3.1 Bentuk Lambang
b) Elemen-elemen
dasar lambang
a. Bidang
persegi panjang vertikal
Gambar 3.2 Bidang Persegi Panjang Vertikal
Menjadi bidang dasar bagi elemen-elemen
lambang lainnya, melambangkan bahwa PT PLN (Persero) merupakan wadah atau
organisasi yang terorganisir dengan sempurna. Berwarna kuning untuk
menggambarkan pencerahan, seperti yang diharapkan PLN bahwa listrik mampu
menciptakan pencerahan bagi kehidupan masyarakat. Kuning juga melambangkan
semangat yang menyala-nyala yang dimiliki tiap insan yang berkarya di
perusahaan ini.
b. Petir
atau kilat
Gambar 3.3 Petir atau Kilat
Melambangkan tenaga listrik yang
terkandung di dalamnya sebagai produk jasa utama yang dihasilkan oleh perusahaan.
Selain itu petir pun mengartikan kerja cepat dan tepat para insan PT PLN
(Persero) dalam memberikan solusi terbaik bagi para pelanggannya. Warnanya yang
merah melambangkan kedewasaan PLN sebagai perusahaan listrik pertama di
Indonesia dan kedinamisan gerak laju perusahaan beserta tiap insan perusahaan
serta keberanian dalam menghadapi tantangan perkembangan jaman.
c. Tiga
Gelombang
Gambar 3.4 Tiga Gelombang
Memiliki arti gaya rambat energi listrik
yang dialirkan oteh tiga bidang usaha utama yang digeluti perusahaan yaitu
pembangkitan, penyaluran dan distribusi yang seiring sejalan dengan kerja keras
para insan PT PLN (Persero) guna memberikan layanan terbaik bagi pelanggannya.
Diberi warna biru untuk menampilkan kesan konstan (sesuatu yang tetap) seperti
halnya listrik yang tetap diperlukan dalam kehidupan manusia. Di samping itu
biru juga melambangkan keandalan yang dimiliki insan-insan perusahaan dalam
memberikan layanan terbaik bagi para pelanggannya.
G.
Tujan
Perusahaan
Sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka
tujuan perusahaan secara garis besar sama seperti tujuan BUMN-BUMN yang lain.
Adapun yang menjadi tujuan dari PT. PLN (Persero) sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 23 tahun 1994 adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan
tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan usaha.
b. Menyediakan
tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk :
1) Meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong
peningkatan kegiatan ekonomi.
2) Mengusahakan
keuntungan agar dapat membiayai pengembangan penyediaan tenaga listrik untuk
kebutuhan pokok masyarakat.
c. Merintis
kegiatan-kegiatan untuk penyediaan listrik.
d. Menyelenggarakan
usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan enaga listrik sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
H.
Tugas
Pokok Perusahaan
Dalam mewujudkan tujuan perusahaan,PT PLN (Persero)
Rayon Sukoharjo mempunyai tugas pokok adalah sebagai berikut:
a. Mendistribusikan
tenaga listrik bagi kepentingan umum.
b. Memberikan
pelayanan kepada pelanggan.
c. Menjadi
perintis pendistribusian tenaga listrik dan wilayah kerjanya.
I.
Struktur
Organisasi
Struktur organisasi adalah suatu susunan dan
hubungan antara tiap bagian serta posisi yang berada pada suatu organisasi atau
perusahaan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan
pekerjaan antara yang satu dengan yang lain serta bagaimana hubungan aktivitas
dan fungsi dibatasi.
Berikut
ini adalah struktur organisasi yang ada pada PT PLN (Persero) Rayon Sukoharjo:
Gambar
3.5 Struktur Organisasi PT. PLN Rayon Sukoharjo
J.
Deskripsi
Jabatan
Manager maupun supervisor mempunyai tugas dan
tanggung jawab masing-masing dan harus dijalankan dengan baik. Untuk lebih
jelasnya tugas serta tanggung jawab masing-masing bagian adalah sebagai
berikut:
1. Manajer
Unit Pelayanan dan Jaringan
Tugas pokok Manajer Unit Pelayanan dan Jaringan
adalah bertanggung jawab dalam pelayanan pelanggan, pembacaan meter dan
pengelolaan rekening, pengendalian pendapatan, pengendalian losses pemutusan/
penyambungan dan penertiban, pemeliharaan operasi distribusi dan pengendalian
konstruksi distribusi, melaksanakan administrasi dan keuangan, serta membina
hubungan kerja, kemitraan dan komunikasi yang efektif guna menjaga citra
perusahaan serta mewujudkan Good Corporate Governance.
Fungsi Manager Unit Pelayanan dan Jaringan adalah
sebagai berikut:
1) Mengelola
dan mengevaluasi pelayanan pelanggan, pembacaan meter dan rekening listrik.
2) Mengelola,
mengevaluasi dan menganalisis pendapatan, losses, pemutusan, penyambungan serta
penertiban.
3) Mengelola
SDM, keuangan serta asset/ inventaris perusahaan di lingkungan kerjanya.
4) Melakukan
pembinaan terhadap pelaksanaan tugas-tugas supervisor.
2. Supervisor
Pelayanan Pelanggan
Tugas pokok Supervisor Pelayanan Pelanggan Unit
Pelayanan dan Jaringan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
pelayanan pelanggan yang meliputi informasi pelayanan, pelayanan Pasang Baru
(PB) / Perubahan Daya (PD) / layanan lainnya, administrasi.
Fungsi
Supervisor Pelayanan Pelanggan antara lain sebagai berikut:
1) Memantau
dan menganalisis pelayanan PB/ PD, penyambungan sementara, perubahan tarif,
ganti nama pelanggan, balik nama pelanggan dan perubahan lainnya serta
pengaduan pelanggan yang berhubungan dengan sambungan tenaga listrik.
2) Melaksanakan
proses pelaksanaan penerbitan dan pengendalian Perintah Kerja (PK) dan Surat
Perintah Kerja (SPK)
3) Memantau
penerimaan pembayaran BP/ UJL, penyambungan sementara, biaya perubahan, tagihan
susulan dan biaya lainnya serta rekonsiliasi penerimaan pendapatan penjualan
energi listrik dengan fungsi terkait secara harian.
3. Supervisor
Pembacaan Meter dan Pengelolaan Rekening
Tugas pokok Supervisor Pembacaan Meter dan
Pengelolaan Rekening Unit Pelayanan dan Jaringan adalah bertanggung jawab atas
perencanaan pelaksanaan dan pengendalian Manajemen Baca Meter kepada pelanggan yang
dilaksanakan secara akurat dan tepat waktu serta pengelolaan rekening listrik.
Fungsi Supervisor
Pembacaan Meter dan Pengelolaan Rekening
antara lain :
1) Menyusun
rencana kerja dan anggaran fungsi baca meter dan pemeliharaan perangkat keras
dan perangkat lunak sebagai pedoman kerja.
2) Melaksanakan
manajemen baca meter.
3) Memantau
pembuatan dan pemeliharaan Rute Baca Meter (RBM) yang dilakukan oleh
outsourching baca meter.
4) Menggerakan,
melaksanakan dan mengevaluasi pembacaan meter yang dilakukan oleh PLN.
5) Menganalisis
pelaksanaan pembacaan dan pencatatan angka kedudukan meter yang dilakukan oleh outsourching
baca meter.
4. Supervisor
Pengendalian Penagihan
Tugas pokok Supervisor Pengendalian Penagihan Unit
Pelayanan dan Jaringan adalah bertanggung jawab terhadap perencanaan,
pengelolaan rekening, pelaksanaan penagihan atas piutang pelanggan, pengelolaan
rekening atas penjualan tenaga listrik kepada pelanggan yang dilaksanakan
secara akurat dan tepat waktu, pengawasan penjualan, pengawasan piutang,
rekonsiliasi piutang, mengusulkan penghapusan piutang ragu-ragu, pengawasan
kredit, pemutusan dan penyambungan kembali, serta pelaporan sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan. Fungsi Supervisor Pengendalian
Penagihan antara lain sebagai berikut:
1) Menyusun
rencana kerja dan anggaran fungsi penagihan dan pengawasan kredit sebagai
pedoman kerja.
2) Memantau
penerimaan, verifikasi dan pendistribusian data rekening termasuk soft copy ke
payment point maupun pengiriman antarunit.
3) Memantau
dan menganalisis pelaksanakan penagihan dan sistem pelayanan penerimaan
pembayaran piutang pelanggan di payment point, termasuk pelaksanaan pembayaran
secara on line.
4) Memantau
penyetoran uang/ giral/ cek atau bukti setoran dari hasil pembayaran BP/ UJL,
penyambungan sementara, biaya perubahan, tagihan susulan dan biaya lainnya ke
fungsi keuangan.
5) Memantau
pelunasan pembayaran rekening lunas dan data rekening listrik yang tidak lunas
(rekening retur) dari payment point serta pertanggungjawaban bill form yang
dituangkan dalam berita acara antara penanggung jawab payment point dan PLN
pada akhir periode pembayaran.
5. Supervisor
Penertiban
Tugas pokok Supervisor Penertiban adalah bertanggung
jawab terhadap perencanaan, pengelolaan rekening, pelaksanaan penurunan losses,
penurunan tunggakan rekening listrik, penyambungan PB/ PD, penyambungan
kembali, P2TL serta pelaporan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
perusahaan.
Fungsi
Supervisor Penertiban adalah sebagai berikut :
1) Menyusun
rencana kerja dan anggaran fungsi Pengendalian Losses, Pemutusan, Penyambungan
dan Penertiban sebagai pedoman kerja.
2) Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pemutusan sementara yang dilakukan oleh outsourching.
3) Membuat
rekapitulasi dan berita acara pelaksanaan pemutusan sementara dan bongkar
rampung serta penyambungan kembali yang dilakukan oleh outsourcing.
4) Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka inventarisasi untuk pelaksanaan
P2TL dan penertiban PJU secara periodik.
6. Supervisor
Teknik
Tugas pokok Supervisor Teknik adalah bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan penyusunan rencana dan pelaksanaan pekerjaan
Pemeliharaan Operasi Distribusi dan Pengendalian Konstruksi Distribusi yang
meliputi survei, operasi jaringan distribusi, perencanaan kebutuhan material
dan pemasangan (trafo, JTR, SR & APP), pengendalian konstruksi, pengelolaan
data aset jaringan distribusi, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
perusahaan.
Fungsi
Supervisor Teknik adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan
pemeliharaan jaringan distribusi tegangan menengah, transformator serta
jaringan tegangan rendah.
b. Mengendalikan
dan mengawasi pelaksanakan kontrak kerja sama pelayanan gangguan dan pemeliharaan
serta kontrak kerja lainnya.
c. Menyusun
rencana kebutuhan Material dan mengendalikan kebutuhan material pemeliharaan
dan material PDP.
d. Mengusulkan
pemegang/ penanggung jawab tang segel operasi Distribusi, pelayanan gangguan,
penertiban, pemutusan dan penyambungan, pemeliharaan serta konstruksi.
7. Supervisor
Keuangan dan Administrasi
Tugas pokok Supervisor Keuangan dan Administrasi
Unit Pelayanan dan Jaringan adalah bertanggung jawab dalam penyusunan anggaran,
pengelolaan keuangan, penyelenggaraan kesekretariatan dan rumah tangga kantor,
pengelolaan material, pengelolaan SDM dan Administrasi dan pembuatan laporan
yang tepat dan akurat.
Fungsi
Supervisor Keuangan dan Administrasi antara lain sebagai berikut :
1) Melaksanakan
administrasi perkantoran dan pengadaan dan pendistribusian ATK pada fungsi
terkait.
2) Melaksanakan
administrasi mengelola administrasi SDM yang meliputi SPPD, absensi pegawai,
penilaian kinerja pegawai, pembayaran gaji dan tunjangan lainnya dan biaya
perawatan kesehatan.
3) Mengawasi
dan bertanggung jawab terhadap pengiriman uang (transfer otomatis) dan
penyimpanan fisik uang.
4) Memantau
atas perekaman data transaksi keuangan dan pengiriman data SIM-KEU ke APJ.
5) Menyelengarakan
administrasi yang terkait dengan transaksi keuangan.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Supervisor
membawahi Assistant Analyst maupun Assistant Officer yang dibantu oleh para
juniorjuniornya. Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab dari masing-masing
Assistant
Analyst maupun Assistant Officer:
1) Junior
Analyst Pelayanan
Fungsi Junior Analyst Pelayanan antara lain:
a. Menyusun
program kerja pelayanan pelanggan yang meliputi informasi pelayanan, pelayanan
PB/ PD/ Layanan lainnya, administrasi pelanggan, rencana penjualan.
b. Melaksanakan
kebenaran dan ketepatan waktu Perubahan Data Pelanggan (PDL) serta hasil
peremajaan Data Induk Pelanggan (DIL)
c. Melaksanakan
pembuatan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) pelanggan kecil
agar tercapai tertib administrasi.
2) Junior
Officer Administrasi Pelanggan
Fungsi Junior Officer Administrasi pelanggan
yaitu sebagai berikut:
a. Menerbitkan
dan memeriksa kwitansi pembayaran yang berhubungan dengan pelaksanaan PB/ PD,
penyambungan sementara, perubahan tarif, ganti nama pelanggan, balik nama
pelanggan, tagihan susulan P2TL dan perubahan lainnya.
b. Melaksanakan
pembukuan pendapatan penjualan energi listrik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3) Junior
Officer Pengawasan Pembacaan Meter
Fungsi Junior
Officer Pengawasan Pembacaan Meter antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan
perekaman dan pengecekan hasil pembacaan meter yang dilakukan oleh PLN.
b. Melaksanakan
pengawasan dan pembinaan pembaca meter untuk meningkatkan mutu hasil baca
meter.
4) Junior
Officer Penagihan
Fungsi Junior Officer Penagihan antara lain
sebagai berikut:
a. Melaksanakan
verifikasi terhadap tagihan fee payment point dan pemutusan/penyambungan.
b. Melaksanakan
rekonsiliasi pelunasan rekening dengan fungsi keuangan secara harian.
5) Junior
Officer Pengawasan Piutang
Fungsi Junior Officer Pengawasan Piutang
antara lain:
a. Melaksanakan
proses pengusulan piutang lancar menjadi piutang raguragu.
b. Memantau
dan melaksanakan penagihan kembali piutang ragu- ragu maupun piutang yang telah
dihapuskan.
6) Junior
Officer Penertiban Teknik Instalasi
Fungsi Junior
Officer Penertiban Teknik Instalasi adalah melakukan penertiban terhadap
instalasi milik pelanggan yang melanggar aturan.
7) Junior
Officer Administrasi P2TL
Fungsi Junior
Officer Administrasi P2TL adalah menetapkan target dan melaksanakan Operasi
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
8) Assistant
Officer Pengendalian Losses
Fungsi Assistant
Officer Pengendalian Losses adalah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
pemutusan sementara dan penyambungan kembali.
9) Assistant
Operator Penyambungan/Pemutusan
Fungsi Assistant
Operator Penyambungan/Pemutusan adalah melaksanaan proses pemasangan
sambungan rumah.
10) Assistant Operator Pemeliharaan
APP (Alat Pembatas dan Pengukur)
Fungsi Assistant Operator Pemeliharaan APP
antara lain:
a. Bertanggung
jawab atas tersedianya APP, melaksanakan pemasangan dan penyegelan APP
pelanggan.
b. Mencetak
dan menindak lanjut laporan pembaca meter dan pengaduan pelanggan atas kelainan
APP.
11) Junior Operator Survey Data Teknik
Fungsi Junior Operator Survey Data Teknik
antara lain sebagai berikut:
a. Melaksanakan
survey permintaan pasang baru/ perubahan daya, penyambungan sementara, dan
layanan lainnya.
b. Menyusun
rencana jadwal pemadaman dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan dan pembangunan
jaringan distribusi.
12) Junior
Engineer Pemeliharaan Distribusi
Fungsi Junior
Engineer Pemeliharaan Distribusi antara lain sebagai berikut:
a. Melaksanaan
pengelolaan data asset jaringan distribusi (termasuk PDPJ), sarana dan
peralatan kerja.
b. Melakukan
inventarisasi material dan aktifa tetap bersama-sama dengan Tim Inventarisasi
Area Pelayanan dan Jaringan (APJ).
13) Junior
Operator Pengatur Operasi Distribusi
Fungsi Junior
Operator Pengatur Operasi Distribusi adalah menyiapkan konsep SPK (Surat
Perintah Kerja) untuk pekerjaan teknik dan memantau pembebanan jaringan
distribusi serta mutu tegangan.
14) Assistant
Operator Pelayanan Gangguan
Fungsi Assistant
Operator Pelayanan Gangguan adalah menganalisa kinerja pelayanan gangguan
dan menindak lanjuti upaya perbaikannya.
15) Junior
Engineer Konstruksi
Fungsi Junior
Engineer Konstruksi adalah memonitor persediaan material sesuai Tata
Laksana Gudang dan bertanggung jawab terhadap penyimpanan fisik material.
16) Junior
Analyst Keuangan
Fungsi Junior Analyst Keuangan antara lain
sebagai berikut:
a. Melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap penerimaan pendapatan.
b. Mempersiapkan
dokumen berdasarkan transaksi keuangan untuk keperluan penyelenggaraan
akuntansi.
c. Melakukan
rekonsiliasi pendapatan operasi dengan bank.
17) Junior
Officer Admministrasi Umum
Fungsi Junior Officer Administrasi Umum
antara lain sebagai berikut:
a. Mengelola
rumah tangga kantor dan kendaraan serta membantu pelaksanaan kegiatan
kehumasan.
b. Melakukan
pemesanan material ke APJ Surakarta.
K.
Dasar
Hukum Perusahaan
a. Anggaran
dasar PLN tahun 1998
b.
Peraturan pemerintah No. 23 Tahun 1994 tentang
pengalihan bentuk perusahaan umum (Perum) listrik negara menjadi perusahaan
perseroan (Persero).
c.
Peraturan pemerintah No. 12 tahun 1998 tentang
“Perusahaan Perseroan” (Persero).
d.
Peraturan pemerintah No. 50 tahun 1998 tentang
“Pengalihan kedudukan, Tugas”.
e.
Instruksi Presiden No. 15 tahun 1998 tentang
“pengalihan pembinaan terhadap perusahaan perseroan (Persero) dan perseroan
terbatas yang sebahagian sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia kepada
menteri negara pendayagunaan BUMN”.
L.
KEBIJAKAN
MANAJEMEN
Tahun 2003 ditandai dua tantangan
besar yang dihadapi PLN selaku perusahaan terbesar di bisnis kelistrikan di
Indonesia. Pertama membaiknya perekonomiam nasioal yang memberikan dampak
membaiknya pertumbuhan ketenagalistrikan di Indonesia. Kedua, diberlakukannya
UU No. 20 tahun 2002 yang merubah lingkungan bisnis kelistrikan menjadi sarat
dengan kompetisi.
Membaiknya perekonomian nasional merupakan
tantangan bagi PLN untuk bangkit kembali setelah tahun-tahun sebelumnya
menghadapi krisis yang berkepanjangan, Sedang, lingkungan bisnis yang sarat
dengan kompetensi akan merupakan tantangan bagi PLN sebagai perusahaan yang
sebelumnya merupakan perusahaan monopoli untuk menjadi hanya sebagai salah satu
pemain dalam bisnis kelistrikan.
Kedua tantangan tersebut harus dapat
dijawab PLN agar visi perusahaan untuk menjadi perusahaan kelas dunia dapat
terwujud. Untuk itu upaya berupa kegiatan-kegiatan korporat yang bernuansa
optimism di seluruh jajaran perusahaan sedang dalam terus dilaksanakan.
Pelaksaaan program Restrukturisasi Korporat
dan Road Map Perusahaan merupakan usaha yang dilakukan perusahaan untuk menuju
PLN baru, yaitu PLN yang mampu menghadapi perubahan lingkungan usaha. Buku
Pedoman Good Corporate Government sebagai komitmen perusahaan telah dibuat
untuk menjadi acuan bagi Komisaris, Direksi dan seluruh manajemen PLN dalam
mengelola perusahaan, baik dalam pembangunan struktur maupun dalam
mengembangkan proses bisnis. Good Corporate Government yang berdasarkan kaedah
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, responsibilitas serta kewajaran akan
meningkatkan kinerja dan citra positif bagi perusahaan.
Upaya untuk meningkatkan investasi sarana
penyediaan tenaga listrik dan pelayanan kepada pelanggan, yang merupakan usaha
untuk tetap dapat mempertahankan tanggungjawab PLN dalam menjamin kelangsungan
penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat, akan terus ditingkatkan. Upaya
peningkatan kemampuan perusahaan tersebut diharapkan akan memberikan nilai
tambah bagi pelanggan, perusahaan dan pemegang saham.
Suksesnya penyelesaian semua agenda
korporat di atas, pada akhirnya akan memastikan PLN sebagai perusahaan
terkemuka untuk mencapai posisi tinggal landas mengggapai gemerlap di
tahun-tahun mendatang menjadi perusahaan kelas dunia.
BAB IV
PEMBAHASAN HASIL PENGAMATAN
A.
PEMBAHASAN
MASALAH
Pelaksanaan Pelayanan di PT. PLN
(Persero) Rayon Sukoharjo
Sebagai
salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang jasa
pelayanan kelistrikan di seluruh Indonesia, maka PT. PLN (Persero) Rayon
Sukoharjo berkewajiban mempertanggungjawabkan segala kegiatan pelayanan kepada
pelanggannya. Untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat
budaya pelayanan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan sehingga
mampu mewujudkan kepuasan pelanggannya. Pemberian pelayanan pemerintah kepada
masyarakat adalah wujud dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat.
PT.
PLN (Persero) mewujudkan bentuk pelayanannya melalui unsur kemudahan bagi para
pelanggannya. Sebagai contoh sekarang memasang listrik baru tidak harus ke
kantor PLN melainkan bisa melalui on-line ataupun memalui call center.
Kemudahan lainnya adalah sekarang memakai sistem prabayar dengan membeli pulsa
terlebih dahulu sebelum listrik menyala. Kemudahan tersebut terwujud setelah
adanya pelayanan prima yang menjadikan semua persyaratan menjadi lebih mudah
bagi para pelanggannya untuk melengkapi berkas permohonan yang diajukan.
Pelayanan
di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo dapat juga dinilai dari beberapa unsur
teori yang dikemukakan oleh Ratminto dan Atik (2007:22) yaitu Kepastian Waktu,
Kemudahan akses, Akurasi, Keramahan, Kenyamanan, kelengkapan sarana dan
prasarana, kejelasan. Berikut analisis dan pembahasan setiap unsur pokok
pelayanan tersebut:
1.
Kepastian
Waktu
Prosedur
dan proses pelayanan yang cepat merupakan salah satu wujud dari pelayanan baik
dalam kualitas. Petugas yang terampil dan mudah memahami konsumen memberikan
pelayanan dengan cepat tanpa harus memandang siapa yang akan dilayanani sudah
dilaksanakan dengan baik.
Tingkat
kecepatan waktu oleh pihak PLN diwujudkan melalui peningkatan pelayanan menjadi
lebih berkualitas. Pelayanan yang sebelumnya yang masih menerapkan pelanggannya
yang akan pasang listrik baru harus ke kantor PLN. Tetapi sekarang tidak perlu
harus datang ke PLN cukup melalui:
a) online
dengan membuka web www.pln.co.id
lalu pilih pelanggan pada bagian permohonan pilih pasang baru. Setelah itu
pelanggan yang akan pasang baru mengisi data pelanggan dan data pemohon.
b) Datang
langsung ke kantor PT. PLN (Persero) untuk yang akan pasang listrik berdaya
lebih dari 11.000 VA
c) telepon
call center 123 pelanggan dapat mengajukan permohonan pasang baru.
Dengan begitu pelayanan yang awalnya
harus mengantri dan harus datang ke kantor PLN beralih menjadi cepat karena
bisa diakses kapanpun dan dimanapun tanpa harus datang ke kantor PT. PLN
(Persero). Setelah itu petugas teknik terdekat langsung datang mengsurvai
lokasi yang akan dialiri listrik. Pelayanan dari awal sampai akhir.
Untuk lebih jelasnya dibawah ini ada
tabel rincian pemrosesan pelayanan pasang listrik baru:
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
WAKTU
|
|||
1
|
Calon pelanggan mendaftar PB/PD melalui
Web PLN/CC 123/datang ke kantor PLN.
|
30 menit
Hari H+0
|
|||
|
|
|
|
|
|
2
|
Penerbitan surat persetujuan (SIP) dan
no. Registrasi.
|
15 menit
Hari H + 0 |
|||
|
|
||||
3
|
Calon pelanggan / Pelanggan membayar BP
/ token perdana.
|
Hari H + 0 |
|||
|
|
||||
4
|
Survey kelayakan ke persil pelanggan dan
Cetak PK.
|
15 menit sd maks hari H + 1
|
|||
|
|
|
|
|
|
5
|
Verifikasi kelayakan teknik.
|
maks hari H + 1
|
|||
|
|
|
|
|
|
6
|
Apabila tidak layak, pemohon ditangguhkan
dan masuk daftar potensi. Pengiriman surat pemberitahuan dan pengembalian BP
/ token perdana.
|
|
|||
maks hari H + 2
|
|||||
|
|||||
|
|||||
|
|||||
7*)
|
Layak & memenuhi standar:
|
|
|||
|
7. a.
|
Dengan Perluasan JTR
|
|
||
|
7. b.
|
Dengan Perluasan JTM/Gardu
|
|
||
|
7. c.
|
Tanpa perluasan
|
|
||
8
|
Apabila layak, pemohon tanda tangan
SPJBTL
|
maks hari H + 2
|
|||
9
|
Penyambungan SR/APP oleh MCB On
|
|
|||
maks hari H + 4
|
|||||
10
|
Entri
dan Mutasi PDL
|
|
|||
maks hari H + 5
|
|||||
11
|
Updating DIJ- selesai
|
maks hari H +6
|
|||
Tabel
4.1 Layanan Maksimum 7 Hari
Dengan
penyelesaian secara cepat dan tepat waktu, memudahkan para calon pelanggan PLN
mendapatkan haknya sehingga tidak harus menunggu lama. Pelaksanaan pelayanan
pasang listrik baru maksimal 7 hari ini telah dilaksanakan dengan baik oleh
Rayon Sukoharjo. Dengan berkoordinasi dengan baik dan profesionalisme setiap
karyawannya untuk memberikan suatu layanan yang berkualitas.
Untuk
mencapai pelayanan 6 hari setiap calon pelanggan harus memenuhi prosedur
yang telah ditetapkan, hal-hal yang
harus dipenuhi sebagai berikut:
a. untuk
proses pada hari H diasumsikan pada pelanggan langsung membayar BP/ token
perdana, selanjutnya proses PLN menyesuaikan. Hari H dan hari J dapat bersamaan
jika tanggal register dan taggal pembayaran sama.
b. Setiap
kejadian perubahan mutasi PDL 1 pelanggan, maka bidang PP/SAR wajib langsung
mengkonfirmasi ke bidang OPDIST / Teknik (PDPJ) agar data pelanggan / SR di DIJ
dapat segera diupdate dan meminimalisir terjadinya selisih data antara DIJ vs
DIL.
Seluruh
calon pelanggan PLN bisa melakukan pengawasan secara detail proses perjalanan
dokumen dan disiplin waktu sejak berkas diterima Customer Service hingga
pembayaran dikasir.
Tambahan
pernyataan dari Pak Yusuf selaku pegawai bagian teknik beliau berpendapat:
“tetapi
uraian yang telah ditetapkan tersebut apabila ada kendala katakanlah keruangnya
material, ya mau tidak mau pelanggan harus menunggu karena disini Cuma
memasangkan saja”. (wawancara 2 April 2015)
Berdasarkan
pengamatan diatas, dapat penulis simpulkan bahwa sejauh ini para calon
pelanggan hingga menjadi pelanggan tetap PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo
sudah berjalan dengan baik yaitu dengan melakukan pelayanan yang uggul. Semua
karyawan sudah memberikan pelayanan yang cukup memuaskan pelanggan dan telah
sesuai dengan kriteria pelayanan yang
unggul dalam kualitas.
2.
Kemudahan
Akses
Biaya
Pasang Baru Listrik Prabayar Pengajuan permohonan sambungan baru dapat
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Datang
langsung ke kantor PT. PLN
Datang
langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang
akan disambung listriknya dengan membawa: Persyaratan Pasang Baru: Fotocopy
KTP, Fotocopy Rekening Listrik tetangga kanan kiri, Surat Kuasa (Jika tidak
diurus langsung oleh pemilik), Fotocopy KTP dari yang diberi kuasa (Jika
memakai Surat Kuasa)
b. Melalui
call center 123
Pengajuan
permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call
Center PLN Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan
berikutnya adalah: Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru, Survey
lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi
teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi
teknis lainnya). Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN.
Selain itu, pelanggan bisa mendapatkan informasi yang meliputi:
1)
Informasi tentang tata cara penyambungan tenaga
listrik antara lain:
·
Penyambungan baru.
·
Perubahan daya.
·
Penyambungan sementara.
·
perubahan/balik nama.
·
perubahan alamat dan lain-lain.
2)
Informasi tentang cara perhitungan dan besarnya biaya
yang harus dibayar antara lain:
·
Harga jual listrik.
·
biaya penyambungan.
·
uang jaminan pelanggan.
·
perhitungan rekening listrik.
·
dan biaya lain-lain.
3)
Informasi tentang ketentuan persyaratan penyambungan
tenaga listrik dan peraturan instalasi pelanggan.
4)
Informasi lainya yang berhubungan dengan penyambungan
tenaga listrik antara lain
·
daftar instalasi dan PJU.
c. Melalui
web resmi PT. PLN
Pertama
calon pelanggan membuka website www.pln.co.id
lalu pilih penyambungan listrik baru kemudian silahkan isi data pelanggan dan
data pemohon. Berikut ini adalah alur pemasangan baru melalui online:
Gambar 4.1 flow permohonan pasang baru online
Dari
ketiga akses layanan tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa layanan cara
atau prosedur penyambungan listrik baru sudah dipermudah oleh PT. PLN dengan
begitu para calon pelangganya tidak usah mengantri dikantor pelayanan PT. PLN
terdekat mereka bisa memilih melalui salah satu yaitu online, menghubungi call
center ataupun datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat. Untuk yang
datang langsung ke kantor pelayanan PLN di Rayon Sukoharjo tidak melayani
tersebut karena PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo hanya menerima calon
pelanggan pemasangan baru dengan daya diatas 11.000 VA.
3.
Akurasi
Kemampuan
karyawan PT. PLN dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya sangat
berpengaruh pada kualitas pelayanan yang diterima pelanggan. Karyawan dalam
memberikan pelayanan kepada calon pelanggan atau pelanggan dilihat dari
kemampuan karyawan untuk memberi pelayanan yang tepat dan diusahakan dan
diusahakan tidak terjadi kesalahan saat proses pelayanan sedang berlangsung.
PT.
PLN (Persero) Rayon Sukoharjo juga mempunyai target pelayanan yang harus
dilaksanakan, seperti berikut:
a) Waktu
Penyampaian
informasi, dokumen dan pembayaran pajak listrik terhadap pelanggan dilaksanakan
dalam waktu yang sudah ditentukan oleh pihak PLN tersebut. Selain itu waktu
teknisi untuk mensurvei apakah layak atau tidak saat di survei sudah ditentukan
maksimal 2 hari, ketika tidak layak karyawan PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo
harus mengkonfirmasi kepada calon pelanggannya dan mengembalikan uang token.
Dan sebaliknya kalau dinyatakan layak calon pelanggan hanya menunggu maksimal 6
hari sampai listrik bisa digunakan.
b) Jumlah
biaya
Besarnya
pembayaran token perdana dan pembayaran biaya penyambungan kepada calon
pelanggan berdasarkan perhitungan komponen dan koefisien yang telah ditetapkan
tanpa adanya penggelembungan biaya atau pengurangan baya. Untuk masalah biaya
pemasangan alat-alat listrik semua tanggungjawab PT. PLN konsumen hanya menanggung
pembayaran token perdana dan membayar jasa pemasangan alat-alat listrik.
c) Administrasi
Cara
mengelola dokumen calon pelanggan dilakukan dengan prinsip-prinsip mudah,
cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen tersebut bisa berupa AIL
(Arsip Informasi Langganan) dll.
4.
Keramahan,
Kesopanan, Kedisiplinan
Sikap
ramah tamah adalah suatu wujud yang harus dimiliki oleh karyawan PT. PLN dan
ditujukan saat melayani pelanggan. Karyawan PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo
sebagai public service harus dapat
mengetahui apa keinginan para konsumennya. Intinya pelanggan menginginkan
pelayanan yang wajar, pelayanan yang sama antara pelanggan satu dengan yang
lainnya tanpa pandang bulu.
Pernyataan
tersebut sama seperti pendapat Bu Dian selaku Supervisor Admin di PT. PLN
(Persero) Rayon Sukoharjo beliau menjelaskan, sebagai berikut:
“kita
sebagai pegawai di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo di sini yang bekerja di
bidang pelayanan publik khususnya yang berkaitan dengan kelistrikan harus
pintar-pintar dalam menghadapi pelanggan dan bahkan mempunyai ribuan pelanggan
di rayon ini yang berbeda-beda sifatnya, ketika listrik mati atau kerjaan kita
dianggap lamban pasti pelanggan langsung pada komplain bahkan ada yang
mencaci-maki. Oleh karena itu kita harus sabar dan memberi perhatian lebih
kepada pelanggan dan menjelaskan apa penyebab dari gangguan tersebut”.
(wawancara tanggal 2 April 2015).
Dari
pendapat diatas PT. PLN semua pegawai
harus mengusahakan pelayanan yang terbaik untuk pelanggannya khususnya
dalam bidang listrik. Selain itu pegawai yang dibagian teknik juga begitu harus
bisa bekerja cepat dan tepat. Seperti Bp. Yusuf selaku staff teknik memberikan
pernyataan sebagai berikut:
“kita
juga harus sabar dalam menghadapi pelanggan listrik baru. Tidak semua rumah
yang memohon untuk penyambungan listrik baru bisa dapat terpenuhi, kadang ada
beberapa kendala tenis yang tidak dapat dilanjutkan untuk penyambungan listrik
baru tetapi calon pelanggan tersebut masih keras kepala kenapa tidak bisa di
aliri listrik padahal sudah membayar biaya. Dan ketika permohonan penyambungan
listrik tidak dapat terpenuhi semua biaya tersebut harus dikembalikan 100%”.
(wawancara tanggal 2 April 2015).
Pendapat
yang sama juga dikemukakan oleh pelanggannya Bp. Nardi mengenai kinerja pegawai
di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo sebagai berikut:
“petugasnya
ramah semua di rayon Sukoharjo ini setiap saya membayar pajak petugasnya
langsung menyapa dan bekerja dengan cepat dan akurat, sejauh ini pelayanannya
bagus”. (wawancara tanggal 2 April 2015).
Semua
konsumen menginginkan semua pelayanan publik yang ada harus dapat bekerja
maksimal begitu juga dengan pegawainya, hal tersebutlah yang meyakinkan
konsumen dalam hal pelayanan publik sudah terpenuhi.
5.
Kelengkapan
Sarana dan Prasarana
Tersedianya
sarana dan fasilitas pelayanan merupakan suatu daya tarik tersendiri untuk para
pelanggannya sebagai pendukung proses pelayanan khususnya di daerah Sukoharjo. Dengan
adanya fasilitas dan sarana yang ada di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo diharapkan
dapat menjadi penunjang pelayanan yang diberikan oleh PT. PLN kepada para
pelanggannya. Untuk mewujudkan pelayanan yang baik agar dapat memuaskan
konsumen atau pelanggannya, maka PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo berusaha
memperhatikan dan memahami apa saja kehendak para pelanggan yaitu adanya
kenyamanan dalam memproses administrasi tentang penyambungan listrik baru.
PT.
PLN (Persero) Rayon Sukoharjo dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya
menggunakan komputer sebagai perlatan kerja utamanya. Dengan komputer pekerjaan
dikantor tersebut menjadi mudah dan cepat. Selain itu ada juga seperti telepon
berguna untuk berhubungan kerja baik antar petugas atau karyawan ataupun dengan
Rayon yang lain, lalu ada alat fotocopy dan scanner yang sangat membantu
pekerjaan karyawannya. Jadi ketika membutuhkan penggandaan dokumen tidak usah
pergi dari kantor cukup dikerjakan disitu juga supaya pelayanan pelangganya
lebih cepat, begitu juga dengan scanner berkas-berkas atau Arsip Informasi
Langganan para konsumen harus discan jadi ketika terjadi kebakaran PT. PLN
(Persero) Rayon Sukoharjo masih mempunyai data tentang pelanggannya. Lalu untuk
Arsip Informasi Langganan (AIL) di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo sudah ada
ruangannya sendiri untuk menyimpannya dan tertata rapi sesuai nomer urut yang
sudah ditentukan jadi ketika pelanggan mau minta tambah daya atau keluhan yang
lain pegawainya pun tidak usah minta data pelanggannya lagi cukup mencari AIL
tersebut kemudian langsung diproses.
6.
Kenyamanan
Papan
informasi yang berada pada PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo berada didepan
ruang tunggu dadn ada juga didepan ruang teknik. Bukan termasuk ruangan
sendiri, namun didepan ruang tunggu ada ruangan pos satpam yang mampu
menjelaskan kesulitan para pelanggannya. Jadi para pelanggan-pelanggan yang
masih kurang mengetahui prosedur atau syarat-syarat pelayanan bisa bertanya
kebagian satpam.
PT.
PLN (Persero) Rayon Sukoharjo juga mempunyai mushola dengan kondisi yang bersih
dan terawat. Didalam mushola tersebut tentunya sudah ada sarana dan prasaran
yang lengkap untuk melakukan ibadah sholat. Para pelanggan PT. PLN (Persero)
Rayon Sukoharjo bisa langsung menemukan tempat mushola tersebut karena tepat di
depan parkiran mobil atau dibelakang kantor pelayanan tersebut. Tidak hanya para
pegawai PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo yang memakainya para pelangganya bisa
juga menggunakanya.
Lalu
ada juga kamar kecil yang ada dibelakang kantor pelayanan dan ada juga
disamping kantor teknik. Keadaan kedua kamar kecil di PT. PLN (Persero) Rayon
Sukoharjo bersih dan terawat dengan baik.
Terdapat
juga kotak saran yang berada tepat didepan ruang tunggu. Para pelanggan bisa
memanfaatkan sarana tersebut. Dengan cara memasukan saran atau kritik terhadap
Rayon Sukoharjo. Biasanya petugas atau satpam mengecek 1 bulan 1x lalu
dilaporkan kepihak pegawai PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo tersebut.
Tempat
parkir untuk pelanggan PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo juga dibuat khusus dan
berbeda dengan tempat parkir untuk pegawai PLN. Untuk tempat parkir pelanggan
tepat berada di depan kantor pelayanan, sedangkan untuk tempat parkir khusus
pegawai berada di samping kantor teknik. Walaupun untuk tempat parkir pelanggan
tidak ada atapnya tetapi halamanya lumayan luas bisa menampung bayak kendaraan
dan aman karena adanya cctv di area tersebut dan juga ada satpam yang berada di dalam pos satpam.
Berhubungan
dengan hal tersebut tentang sarana dan fasilitas yang ada di PT. PLN (Persero)
Rayon Sukoharjo salah satu pelangganya memberikan pendapatnya. Berikut
tanggapan dari bapak Hadi dalam wawancara tanggal 2 April 2015:
“ruangan
cukup nyaman karena ada AC, lalu proses pelayanan cukup cepat karena pegawainya
menggunakan komputer untuk melayani pelanggannya dan antrianyapun cukup tertip
karena dijaga juga oleh satpam”.
Dari
pernyataan menurut salah satu konsumen tersebut dapat penulis simpulkan bahwa
sarana dan prasarana yang ada di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo sudah cukup
memadahi, hanya saja perlu penambahan-penambahan sedikit untuk peningkatan
kualitas pelayanan yang baik demi kelancaran dalam prosees pelayanan serta
menambah kepuasan pelanggannya.
Berdasarkan
pengamatan dan hasil wawancara dari penulis dapatkan dapat penulis simpulkan
bahwa menurut penilaian pelanggan, yang kaitannya dengan proses pelayanan yang
meliputi kemudahan akses pelanggan untuk penyambungan listrik baru, kepastian
waktu paryawan saat melayani pelanggannya, akurasi petugas saat menangani
setiap keluhan dan permintaan pelanggan, keramahan, kesopanan dan kedisiplinan
pegawainya saat berhadapan dan melayani pelanggannya. Sarana dan prasarananya
pun sudah cukup untuk melayani semua pelanggan yang berada di PT. PLN (Persero)
Rayon Sukoharjo.
Penilaian
PT. PLN (Persero) dalam memberikan pelayanan kuncinya adalah kepuasan
pelanggan. Jika pelayanan yang mereka berikan sesuai dengan pelanggannya dan
pelangganya sudah merasa sesuai harapan itulah wujud dari PT. PLN (Persero)
dalam memberikan pelayanan.
7.
Kejelasan
Untuk pengertian kejelasan disini mencakup 3 hal,
sebagai berikut:
1)
Kejelasan dalam persyaratan teknis dan administratif
pelayanan publik.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk permohonan
sambungan listrik baru, tahapan berikutnya adalah :
a)
Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
b)
Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi
kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak
dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
c)
Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di
Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di
Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk.
d)
Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik (SPJBTL).
e)
PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan
pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis
sudah dapat dilakukan penyambungan.
Berikut
ini adalah bagan dari prosedur pelayanan di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo:
Gambar 4.2 Prosedur Pelayanan Penyambungan Baru
Dari
gambar tersebut kita dapat melihat bagaimana prosesnya mulai dari:
1. Pelanggan
mengajukan permohonan melalui:
b. Call
center PLN 123.
c. Datang
langsung ke kantor PLN.
Tetapi
untuk yang datang langsung ke PLN khusus bagi calon pelanggan dengan permohonan
daya lebih dari 11.000 VA
2. Calon
pelanggan akan mendapatkan surat persetujuan + No Registrasi.
3. Lalu
calon pelanggan harus membayar BP/ Token Perdana.
Membayarnya
bisa melalui: ATM, E-Banking, datang langsung ke PLN.
4. Dari
pihak PLN akan mensurvay lokasi calon pelanggan tersebut.
5. Jika
survey tersebut layak teknik akan dilanjut.
6. Pelanggan
harus tandatangan SPJBTL dan pemasangan SR, APP.
7. Lalu
terakhir peng operasian atau pelayanan:
a. Disambung
langsung ke IML jika SLO sudah terbit.
b. Jika
SLO belum terbit: dipasang terminal, saklar MCB di OFF dan disegel. Segel
dilepas jika SLO sudah terbit.
8.
Tetapi jia survey tersebut tidak layak
pelanggan akan mendapat konfirmasi dari PLN dan harus menunggu.
Dinyatakan
tidak layak karena: taikan SR maksimal tarikan ke 5 panjang tarikan SR maksimal
35 meter dan tegangan minimal 200 Volt.
9.
Setelah tidak dapat jalan terbaik untuk
pemasangan pelanggan akan mendapat surat keteranagan atau peberitahuan karena
PLN tidak bisa memenuhi permohonan calon pelanggan tersebut dan tentunya PLN
mempunyai beberapa alasan kenapa permohonan pemasangan listrik tersebut tidak
dapat terpenuhi.
10. Restitusi
/ Pengembalian BP atau uang Token perdana kepada calon pelanggan 100%.
2) Kejelasan
unit kerja atau pejabat yang berwenang atau bertanggung jawab dalam memberikan
pelayanan dan penyelessaian keluhan, persoalan, sengketa dalam pelaksanaan
pelayanan publik agar pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tepat dan efektif.
Untuk
pembagian kerja di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo sudah dapat dikatakan
memenuhi standar karena semua pegawai sudah mendapatkan perkerjaannya
sendiri-sendiri. Berikut ini adalah tabelnya:
NO
|
URAIAN
|
PIC
|
1
|
Pelanggan daftar
|
|
2
|
Cetak TUL I-01 (Permohonan)
|
Bu Wien
|
+
Cetak Form Survey
|
||
3
|
Survey
|
MCB On
Survey
|
4
|
Hasil Survey
|
Bu Yayah
|
5
|
Tidak Layak : Ditangguhkan
|
Bu Yayah
|
Alasan penagguhan sesuai hasil survey
|
||
6
|
Berkas2 tidak layak
|
Dian
|
7
|
Layak : Aktivasi Meter
|
Mira
|
Cetak PK Pasang
|
||
Cetak BA Pasang
|
||
8
|
Bon material ke Gudang
|
Mira
|
9
|
Pasang APP ke pelanggan
|
MCB On
Pasang
|
Ttd SPJBTL
|
||
10
|
Berkas kembali ke Rayon
|
Bu Yayah
|
11
|
Proses peremajaan
|
Pak Tris
|
12
|
Arsip di AIL
|
Bu Riyani
|
Tabel
4.2 Alur Teknis Pasang Listrik Baru
Sedikit catatan untuk petugas survey dan
petugas pemasang harus memperhatikan apakah lokasi tersebut sudah ada bongkaran
KWH meter. Bila sudah ada bongkaran kwh meter petugas survey harus
mengkonfirmasi ke rayon terlebih dahulu sebelum mengembalikan hasil survey.
Hambatan-hambatan yang biasanya terjadi
dalam penyambungan listrik baru pada PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo untuk
calon pelanggan sebagai berikut:
a) Material
Karena
di PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo hanya disuruh memasang saja dari APJ
Surakarta dan semua material tersebut akan dikirim dari APJ Surakarta juga.
b) Belum
ada jaringan
Biasanya
untuk daerah terpencil yang sulit dijangkau untuk kendala yang seperti ini.
Tetapi untuk wilayah Sukoharjo kendala seperti ini tidak ada.
Kemudian dari pihak Rayon Sukoharjo akan
memberikan solusi kepada calon pelanggan yang permohonan penyambungan barunya
ditolak oleh petugas survey dari Rayon Sukoharjo:
a. Menunggu
b. Restitusi
/ pengembalian uang BP dan token perdana.
Bila
calon pelanggan tidak mau menunggu dan memilih restitusi karena tidak ada ketepatan
waktu dan PLN akan mengembalikanya 100% tanpa ada pengurangan biaya sedikitpun.
3) Kejelasan
rincian biaya pelayanan publik serta jenis pembayaran.
Untuk menjelaskan besarnya dayang yang
ingin calon pelanggan ajukan ke PLN maka pihak PT. PLN (Persero) Rayon
Sukoharjo membagi menjadi:
1) Sambungan
1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah.
2) Sambungan
3 fasa atau tambahan daya dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan
menengah.
3) Sambungan
3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan tinggi.
4) Sambungan
1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah di bangunan
pelanggan.
Untuk
penjelasan jumlah biaya dibawah ini dibawah ini sudah tertera tabel biaya
penyambungan menurut kelompok penyambungan, sebagai berikut:
Tabel 4.3 biaya penyambungan
Dari
tabel tersebut Bu Dian selaku Supervisor Admin menjelaskan sebagai berikut:
“Untuk
biaya penyambungan tersebut semua sudah tertera di dalam tabel tersebut, tetapi
kalo misalnya calon pelanggan mau pindah contohnya pelanggan sudah memiliki
daya sambungan 900 VA dengan biaya Rp 843.000,00 tetapi ingin turun daya ke 450
VA dengan biaya Rp 421.000,00 tinggal dikurangi saja biayanya jadi Rp
843.000,00 – Rp 421.000,00 = Rp 422.000,00 begitu juga sebaliknya”. (wawancara
20 April 2015)
BAB V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil analisis diatas yang telah ditulis oleh penulis pada bab sebelumnya, maka
pengamatan dengan judul “Pelayanan Penyambungan Listrik Baru Pada PT. PLN
(Persero) Rayon Sukoharjo” dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pelayanan
penyambungan listrik baru di Rayon Sukoharjo yang meliputi kepastian waktu,
kemudahan akses, akurasi, keramahan, kenyamanan, kelengkapan sarana dan
prasarana, kejelasan sudah berjalan dengan baik. Begitu juga dengan prosedurnya
mulai dari calon pelanggan mengajukan permohonan pasang listrik lalu mendapat
surat persetujuan dan harus membayar token perdana lalu disurvey dan tanda
tangan SPJBTL dll hingga listrik dapat beroprasi.
2. Selain
itu PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo dalam melayani pemasangan listrik baru
akan berusaha mementingkan pelayanan yang baik kepada setiap calon pelanggan
dengan menjamin pemasangan aman dan tepat waktu. Kalaupun ada kendala tentang
material yang kurang lalu berimbas dengan ketidak tepatan waktu pemasangan
listrik pegawai PLN langsung memberitahu kepada calon pelanggan tersebut dengan
menghubungi lewat surat maupun telepon.
B.
Saran
Berdasarkan kesimpulan dan analisis dari
pengamatan selama magang, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
1.
Dalam melakukan perubahan sistem
pelayanan sebaiknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang lebih agar
semua masyarakat mengetahui bagaimana proses pelayanan yang baru tersebut,
seperti sekarang masih banyak calon pelanggan yang belum mengetahui prosedur
pasang listrik yang baru. Yang mereka ketahui kalau permohonan pasang listrik
baru harus datang ke kantor PLN padahal yang harus datang ke kantor PLN itu untuk
daya ≥ 11.000 VA untuk calon pelanggan yang ≤ 11.000 VA mereka harus lewat call
center ataupun online.
2.
Peningkatan sistem teknologi dan
pemeliharaan peralatan sangat diperlukan. Peralatan perlu diperiksa dan
diservis tiap bulan atau satu tahun sekali, dan apabila tidak dapat diperbaiki
maka harus diperbarui. Sehingga pelayanan kepada calon pelanggan atau pelanggan
lebih cepat dan tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar